Sistem multipartai di indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan

Sistem multipartai di indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan

Sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan

 

Jawaban

Sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan untuk Menegakkan sistem pemerintahan berdasarkan demokrasi. 

Penjelasan

Sistem Kabinet Parlementer inilah yang katanya sesuai dengan harapan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengharapkan sistem pemerintahan Demokrasi dimana cirinya adalah adanya DPR (parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.

Pola pemerintahan ini merupakan bentuk penerapan demokrasi yang ada di negara Belanda yang berdasarkan multipartai yaitu sistem pemerintahan parlementer. Jika menggunakan kabinet presidentil maka presiden berperan sebagai pemimpin kabinet dan kabinet bertanggungjawab kepada presiden. Tetapi jika menggunakan kabinet Parlementer maka presiden bertanggungjawab kepada parlemen (KNIP).

Kabinet Parlementer ini terbentuk karena memang sebenarnya direncanakan oleh KNIP. Dimana “kabinet (menteri) bertanggungjawab langsung kepada KNIP (parlemen) dengan kekuasaan legislatifnya. Selain itu tujuan dibentuk kabinet Parlementer adalah untuk mengurangi peranan presiden yang dianggap terlalu besar. Untuk mewujudkan ambisi KNIP tersebut maka mulai dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) pada 16 Oktober 1945 atau disebut dengan Sidang KNIP I

Langkah selanjutnya adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya sekedar badan penasehat menjadi badan legislatif yang sebenarnya dipegang MPR/DPR, disetujui dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X yang ditandatangani wakil presiden.

Dengan dikeluarkan maklumat tersebut maka kekuasaan presiden berkurang yaitu hanya dalam bidang eksekutif saja. Sementara itu KNIP sebagai badan Legislatif menggantikan MPR dan DPR sebelum terbentuk.

Selain kedua hal tersebut KNIP juga mengusulkan pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya sebagai sarana untuk penyaluran aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat. Usulan tersebut disetujui dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945 tentang anjuran pembentukan partai-partai politik.

Dengan sistem multipartai tersebut, diharapkan demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan tugas-tugas presiden menjadi berkurang dan semakin fokus di dalam pemerintahan. Penegakan demokrasi adalah yang paling melatarbelakangi dibentuknya sistem ini.

BACA JUGA  Yuk Mengenal apa itu Introvert, Ekstrovert, Ambivert?