Bentuk penggadilan konflik yang dilakukan dengan cara konsiliasi adalah
Jawaban
PENGENDALIAN SECARA UMUM
Secara umum, terdapat beberapa cara dalam upaya mengendalikan atau meredakan sebuah konflik, yaitu sebagai berikut :
a. KONSILIASI Konsiliasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial yang dilakukan oleh lembaga-lembag tertentu yang dapat memberikan keputusan dengan adil dengan mempertemukan keinginan puhak-pihak yang berselisih. Dalam konsiliasi berbagai kelompok yang berkonflik duduk bersama mendiskusikan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan. Contoh bentuk pengendalian konflik seperti ini adalah melalui lembaga perwakilan rakyat.
b. ARBITRASI Arbitrasi merupakan bantuk pengandalian konflik sosial melalui pihak ketiga dan kedua belah pihak yang berkonflik menyetujuinya. Keputusan-keputusan yang diambil pihak ketiga harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang berkonflik.
c. MEDIASI Mediasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial dimana pihak-pihak yang berkonflik sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Namun berbeda dengan arbitrasi, keputusan-keputusan pihak ketiga tidak mengikat manapun.
d. AJUDICATION Ajudication merupakan cara penyelesaian konflik melalui pengadilan yang tetap dan adil.
e. SEGREGASI Upaya salign menghindar atau memisahkan diri untuk mengurangi ketegangan.
f. STALAMATE Konflik yang berhenti dengan sendirinya karena kekuatan yang seimbang.
g. KOMPROMI Kedua belah pihak yang bertentangan berusaha mencari penyelesaian dengan mengurangi tuntutan
h. COERSION Penyelesaian konflik dengan paksaan. Coercion terjadi apabila salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali.
i. KONVERSI Salah satu pihak mengalah dan mau menerima pendirian piahk lain.
j. GENJATAN SENJATA Penghentian konflik untuk sementara waktu yang biasanya dalam bentuk peperangan untuk menyembuhkan korban.
k. KOMPROMI kompromi adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutanya, agar tercapai suatu penyelasaian terhadap perselisihan yang ada.
l. RASIONALISASI Merupakan pemberian keterangan atau alasan yang kedengarannya rasional untuk membenarkan tindakan-tindakan yang sebenarnya akan dapat menimbulkan konflik.
m. DETENTE Dalam hal ini detente adalah mengurangi ketegangan hubungan antara dua pihak yang bertikai. Cara ini biasanya digunakan sebagai usaha pendekatan dalam mencapai perdamaian. Oleh karena itu, pada proses ini belum ada penyelesaian konflik secara pasti yang tentunya belum ada pihak yang dinyatakan kalah atau memang. Detente hanya upaya pendekatan untuk menentukan cara tepat penyelesaian konflik
n. ARBITRASI Arbitrasi merupakan bentuk penyelesaian konflik yang menggunakan jasa penengah. Arbitrasi adalah suatu usaha penyelesaian konflik yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga. Seperti halnya dalam mediasi, pihak ketiga dalam arbitrasi juga dipilih oleh pihak-pihak yang terlibat konflik. Perbedaannya, jika dalam mediasi, pihak ketiga hanya mempertemukan pihak yang terlibat konflik. Sedangkan dalam arbitrasi, pihak ketiga sebagai perantara yang mempertemukan kehendak kompromistis pihak yang terlibat konflik. Sebagai penengah, mereka menyelesaikan konflik dengan membuat keputusan-keputusan penyelesaian atas dasar ketentuan yang telah ada.
o. INTEGRASI Usaha mendiskusikan pendapat yang bertentangan hingga mendapat keputusan yang memuaskan semua pihak.