Tidak menggunakan pupuk secara berlebihan bagi petani merupakan contoh sikap
Jawaban
Tidak menggunakan pupuk secara berlebihan bagi petani merupakan contoh sikap hemat dan menjaga lingkungan.
Penjelasan
Pengertian Hak
Hak artinya milik atau kepunyaan. Hak juga bisa diartikan sebagai kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu. Selain itu Hak merupakan sesuatu yang didapatkan atau diperoleh seseorang jika telah melakukan serangkaian kegiatan yang diwajibkan. Sehingga dengan kata lain, Hak bisa dimiliki setelah seseorang tersebut telah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaanya Hak dan kewajiban ini haruslah seimbang. Maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak saja tetapi tidak mau melakukan kewajiban. Hak dapat diperoleh setiap orang pada lingkungan keluarga, sekolah serta masyarakat.
Pengertian Kewajiban
Istilah kewajiban berasal dari kata dasar wajib yang berarti harus. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau dijalankan bahkan dipatuhi oleh setiap orang sesuai dengan aturan yang berlaku pada suatu tempat. Dengan kata lain, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanalan oleh setiap orang dengan penuh tanggung jawab demi mendapatkan haknya secara penuh.
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab artinya kewajiban seseorang untuk menanggung suatu hal yang telah dilakukannya. Tanggung jawab juga dapat diartikan sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Dengan kata lain tanggung jawab berarti melakukan sesuatu yang mencerminkan kesadaran akan kewajibannya. Sehingga bertanggung jawab merupakan berkewajiban mananggung segala sesuatu atau memberikan jawaban dan menanggung segala akibat yang terjadi. Tanggung jawab tersebutmerupakan suatu cerminan dari kesadaran akan kewajiban. Oleh karena itu dengan melakukan kewajiban berarti kita telah melaksanakan tanggung jawab.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa hak yang di dapatkan oleh guru di sekolah adalah:
- Berhak memperoleh penghasilan atau gaji dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Berhak memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang terdapat disekolah untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan sebagai guru.
- Berhak mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Berhak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.